Resolusi 1315 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2000. Usai menyatakan perhatian terhadap kejahatan berat yang dilakukan di Sierra Leone, DKPBB menyatakan niatnya untuk membentuk Pengadilan Khusu Sierra Leone dalam menindak pelanggaran HAM, hukum internasional dan kejahatan perang di negara tersebut.[1]