Resolusi 1143 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Desember 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997) dan 1129 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang pengaturan terkait penjualan minyak Irak selama 180 tahun berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan rakyat Irak.[1]