Resolusi 1129 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 September 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995) dan 1111 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB menyatakan bahwa tujuan-tujuan Resolusi 111 masih tetap berlaku, tetapi tujuan-tujuan khusus mensyaratkan Irak untuk menjual BBM pada waktu yang diinginkan.[1]