Resolusi 1028 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Desember 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal Rwanda, terutama Resolusi 997 (1995), DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen dan memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda,UNAMIR) sampai 12 Desember 1995.[1]