Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (disingkat RPJMN) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden terpilih dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional selama 20 tahunan.[1] Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 berdasarkan amanat dari Undang-Undang[2]
Sejak 2005 hingga kini terdapat empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun, berdasarkan masa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.[1]