Polisi Militer Kodam XVIII/ Kasuari atau (Pomdam XVIII/ Kasuari) mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan Kodam XVIII/Kasuari untuk kepentingan Kodam XVIII/Kasuari.
Tugas tersebut antara lain : Penegakan Hukum, disiplin, Tata tertib Militer, melaksanakan pengawalan kendaraan Militer , pengawalan VIP/VVIP Presiden dan Wakil Presiden, penyelidikan kriminal dan penyidikan tindak pidana Militer di seluruh Wilayah Kodam XVIII/ Kasuari.
Polisi Militer XVIII/Kasuari keberadannya termasuk baru ,bersamaan dengan berdirinya Kodam XVIII/Kasuari Dan diresmikan pada tanggal 19 Desember 2016 Oleh Kasad[1]
Artikel bertopik Tentara Nasional Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.