Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 29 Juni 2015.
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 berlaku sbb:
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP:
atau rumus: y = a + b ( x + 1 ) {\displaystyle y=a+b(x+1)\,}
dimana: y = k / ( x ) {\displaystyle y=k/(x)\,} dan a = T K / 0 {\displaystyle a=TK/0\,}
Keterangan: