Pembagian administratif Kenya terdiri atas 47 county pada tingkat pertama dan 262 subcounty pada tingkat kedua. Sistem pembagian ini digariskan pada Konstitusi Kenya 2010 sebagai bentuk desentralisasi dan mulai berlaku 2013. Sebelumnya, pembagian administratif Kenya terdiri atas 8 provinsi, 46 distrik, dan 262 divisi. County adalah wilayah administratif tingkat satu di Kenya.
Artikel bertopik Kenya ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Artikel bertopik geografi atau tempat Kenya ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.