Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (disingkat Partai GRAM) adalah satu partai politik lokal Aceh di Indonesia yang didirikan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2016.[4] Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi oleh Bawaslu.