Maritengngae adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini menaungi 5 desa dan 7 kelurahan. Kecamatan ini menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang pada awal mula terbentuknya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II[1] dan menjadikan Pangkejene Sidenreng sebagai pusat pemerintahannya. Kecamatan Maritengange pernah mengalami pemekaran dan menghasilkan Kecamatan Watang Sidenreng. Maritengange berada di daerah pemilihan Sidenreng Rappang 1 dan memiliki 6 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kecamatan Maritengngae memiliki 12 wilayah pembagian berupa 5 desa dan 7 kelurahan sebagai berikut:
Artikel bertopik kecamatan di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.