Kementerian Kehakiman Negara Pasundan adalah salah satu kementerian yang terdapat di Negara Pasundan. Jabatan Menteri Kehakiman diisi oleh Mr. R. Soeparman dan R. Soenarija Koesoemah sebagai Sekretaris Jenderal.[1]
Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.[1]
Melalui surat keputusan Letnan Gubernur Jenderal pada tanggal 23 September 1948, No. 4, menyatakan bahwa pemerintah umum melimpahkan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, terhitung sejak 1 Juli 1948, diantaranya sebagai berikut:[1]
Urusan-urusan tersebut sebelumnya ditangani oleh Departemen Yustisi di Jakarta, sehubungan dengan pelimpahan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, anggaran keuangan Departemen Yustisi tahun 1948 sebanyak ƒ1.090.150.[1]