Hukuman fisik adalah jenis hukuman yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik. Hukuman ini sering kali diganjar kepada anak-anak, khususnya di rumah dan sekolah. Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemukulan pantat. Hukuman fisik juga dikenakan kepada orang dewasa, khususnya kepada tawanan dan budak. Contoh metode yang dapat digunakan untuk orang dewasa adalah pencambukan atau dipukul dengan rotan.
Pemberlakuan hukuman fisik (seperti pencambukan, dicucuk besi panas atau bahkan mutilasi) telah dipraktikkan oleh sebagian besar peradaban semenjak zaman baheula. Namun, setelah munculnya gagasan kemanusiaan pada Abad Pencerahan, hukuman tersebut dianggap tidak manusiawi. Pada akhir abad ke-20, hukuman fisik telah dihapuskan dari sistem hukum sebagian besar negara-negara maju.[1]
Legalitas hukuman fisik pada abad ke-21 masih bergantung pada yurisdiksi. Di dunia internasional pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, hukum hak asasi manusia diberlakukan untuk mempertanyakan pemberlakuan hukuman fisik dalam beberapa situasi:
Hukuman fisik di rumah tangga, biasanya untuk menghukum anak atau remaja. Hukuman ini masih dianggap legal di banyak negara. Namun, pada April 2017, 52 negara (sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin) telah melarang praktik ini.[2]
Hukuman fisik sebagai vonis hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan sudah tidak lagi diberlakukan di Eropa.[3] Namun hukuman ini masih dianggap sah di berbagai negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin.[4] Konsep yang terkait adalah hukuman fisik di penjara atau hukuman fisik disipliner yang diperintahkan oleh petugas penjara atau dilakukan langsung oleh petugas penjara. Hukuman fisik juga diperolehkan di militer beberapa negara.
^"Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 June 2013. Diakses tanggal 21 February 2013. Global Initiative to End All Corporal Punishment of Children[pranala nonaktif]