Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.