Wakil Presiden Republik Suriname (bahasa Belanda: Vicepresident van de Republiek Suriname) adalah sebuah jabatan politik di pemerintahan Republik Suriname. Seorang wakil presiden terpilih ditetapkan oleh Majelis Nasional berdasarkan hasil pemilihan umum dan dilantik bersama dengan presiden. Masa jabatan yang diemban oleh seorang wakil presiden adalah lima tahun.[2]
Kekuasaan presiden dijalankan oleh wakil presiden apabila: