Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah lembaga independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. BSNP saat ini telah dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Pembubaran tersebut dilakukan untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Adapun fungsi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada langsung di bawah Mendikbudristek.[1][2]
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari:
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Anggota BSNP periode 2019-2023 terdiri dari 14 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.[3][4]
BSNP Periode 2014-2018 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 220/P/2014 tentang Pengangkatan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Periode Tahun 2014-2018. Anggota BSNP periode 2014-2018 terdiri dari 11 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.
BSNP Periode 2009-2013 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 067/P/2009. Anggota BSNP terdiri dari 15 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun yang diperpanjang masa baktinya sampai dengan Agustus 2014 dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141/P/2013.
Periode Agustus 2016 -