Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) adalah organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan penjualan langsung (direct selling) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1984, APLI bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan industri penjualan langsung di Indonesia, serta memastikan praktik bisnis yang etis dan profesional di industri ini.[1]
Perusahaan-perusahaan penjualan langsung yang bergabung dengan APLI diharuskan mematuhi kode etik organisasi dan memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).[2]
Kode etik APLI meliputi prinsip-prinsip berikut:
APLI bekerja sama dengan pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, untuk memastikan industri ini berjalan sesuai dengan hukum. APLI juga berkolaborasi dengan organisasi internasional seperti World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA).[3][4]