Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Ulung Sitepu (lahir 1917 - ?) merupakan seorang tokoh militer, pejuang, dan Gubernur Sumatera Utara ke-8, yang menjabat sejak 15 Juli 1963 hingga 16 November 1965. Dia tidak dapat mengakhiri periode jabatannya (5 tahun) karena ditangkap dan dituduh mendukung gerakan G30S/PKI, walaupun hingga saat ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Dia dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman itu kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Riwayat Hidup
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Sitepu dilantik sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mewakili Kelompok Fungsional, pada tanggal 15 September 1960. Dia menjabat sampai terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara.[2]
Gubernur Sumatera Utara
Pencalonan Sitepu sebagai Gubernur Sumatera Utara didukung oleh Fraksi Partai Komunis Indonesia di Sumatera Utara. Ia dilantik sebagai Gubernur pada 15 Juli 1963.
Selama menjabat sebagai gubernur, Sitepu mendukung penuh penyelenggaraan Pesta Olahraga Negara-Negara Berkembang (Ganefo) yang diselenggarakan di Jakarta. Dia mulai mengumpulkan dana di Sumatera Utara dan berhasil mengumpulkan 50 juta rupiah untuk permainan tersebut. Selain bantuan finansial, Sumatera Utara juga menyumbangkan 2.400 botol minuman markisa dan puluhan ulos untuk menjadi cendera mata dalam permainan tersebut.
Protes
Sitepu mendapat protes dari sekelompok pengunjuk rasa di bawah komando Yan Paruhum Lubis. Para pengunjuk rasa menuding Sitepu mengambil dana untuk pembangunan jamban umum di pasar sentral Sumatera Utara. Sitepu memerintahkan penangkapan Lubis yang ditahan selama satu minggu. Lubis dibebaskan atas bantuan Kosen Cokrosentono, seorang dosen militer.
Penangkapan dan Penjara
Menyusul Gerakan 30 September, Sitepu menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut dengan mengucapkan selamat kepada pemimpinnya, Untung Syamsuri, dan bersumpah setia kepada gerakan tersebut. Setelah penumpasan terhadap G-30-S, Sitepu melarikan diri dari Medan, ibu kota Sumatera Utara, pada 8 September 1965 ke Kabanjahe di Karo. Ia ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada tanggal 4 November 1965. Ia dibawa kembali ke Medan untuk diadili oleh Pengadilan Militer Luar Biasa pada bulan September 1966. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati; pada tahun 1980 hukuman itu diubah oleh Presiden Suharto menjadi penjara seumur hidup. Sitepu ditahan di Penjara Tanjung Gusta Medan.[8]
Keraguan sebagai komunis
Peneliti dari Universitas Sumatera Utara meragukan tudingan Sitepu komunis. Peneliti menunjukkan bahwa tidak ada kesimpulan apakah Sitepu ditangkap karena memberikan keuntungan politik kepada anggota Partai Komunis Indonesia atau karena dipercaya oleh Sukarno.
Referensi
Bibliografi
- Tuk Wan Haria, Muhammad (2006), Gubernur Sumatera dan Para Gubernur Sumatera Utara [Governor of Sumatra and Governors of North Sumatra] (dalam bahasa Indonesian), Medan: Library and Regional Archives Bureau of North Sumatra, ISBN 9789791521208
- Agustono, Budi; Syofian, Eddy; Takari, Muhammad; Dewi, Heritina; Harahap, Fitriaty; Yulhasni; Sumarno, Edi (2013), Para Gubernur Sumatera Utara: Kajian Sejarah, Sosial, dan Budaya [Governors of North Sumatra: Historical, Social, and Cultural Assesment] (dalam bahasa Indonesian), Medan: University of North Sumatra
- Dahlan, Budiman M. (2016), Ganefo: Olimpiade Kiri di Indonesia [Ganefo: The Leftist Olympics in Indonesia] (dalam bahasa Indonesian), Yogyakarta: Warung Arsip
- Central Intelligence Agency (December 1968), Indonesia-1965: The Coup that Backfired (dalam bahasa Indonesian), Washington D.C.: Central Intelligence Agency