Ujang Iskandar (lahir 6 Juni 1961) adalah seorang politikus Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2023 menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang mengundurkan diri hingga ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015.
Pada 2010, Ujang kembali maju sebagai calon Bupati Kotawaringin Barat berpasangan dengan Bambang Purwanto dan berhadapan dengan pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat kemenangan lawannya itu ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno, dan menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Namun, keputusan MK tersebut sampai hari ini[butuh rujukan] belum bisa dieksekusi karena penolakan dari kubu Sugianto Sabran-Eko Sumarno.[1][2]
Artikel bertopik biografi anggota DPR Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.