Tubagus Lily Hambali Hasan

Tubagus Lily Hambali Hasan
Bupati Purwakarta ke-7
Masa jabatan
13 Maret 2003 – 13 Maret 2008
WakilDedi Mulyadi
Sebelum
Pendahulu
Bunyamin Dudih
Pengganti
Dedi Mulyadi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir5 Mei 1950 (umur 74)
Suami/istriElin Halimah
Anak3
Almamater
Profesi
  • Birokat
  • politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Tubagus Lily Hambali Hasan (lahir 5 Mei 1950) adalah birokrat yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta periode 2003-2008.

Pendidikan

Lily kecil melewatkan masa Sekolah Dasar-nya di SR Negeri Medong Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang (1962), kemudian melanjutkan di SMEP Negeri Pandeglang (1965). Setelah menyelesaikan SMU di SMEA Negeri Serang (1968) melanjutkan kuliah di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung jurusan Ekonomi (1976).:Selanjutnya ia melanjutkan kuliah paska sarjana Ilmu Pemerintahan di STIAMI Jakarta (2004). Selama menjadi PNS, Lily pernah mengikuti pendidikan SEPADYA Angkatan XV (Bandung, 1990) dan SESPANAS Angkatan IV (Jakarta, 1994).[butuh rujukan]

Organisasi

Lily Hambali pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Cianjur (1980–1984) dan Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur (1988–1993). Pada masa menjabat Bupati Purwakarta, ia juga menjadi Ketua DHC Angkatan 45 Purwakarta (2003-2008)

Karier

Kariernya sebagai PNS dimulai sejak menjadi Kasubag Pembangunan Provinsi Jawa Barat (1974-1979), kemudian menjadi Kabag Pembangunan di Pemda Kabupaten Cianjur (1980-1984). Selanjutnya ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur (1984-1994) dan menjadi Asisten Adminitrasi Bidang Pembangunan Setwilda Kabupaten Cianjur (1994-1996). Ia kemudian menjadi Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Jawa Barat (1996-1999), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta (1999-2003) dan puncak kariernya adalah menjadi Bupati Purwakarta (2003-2008).

Kehidupan pribadi

Lily Hambali menikah dengan Hj. Elin Halimah dan mempunyai 3 orang anak yaitu: dr. Laely Yuniasari, Ir. Deni Wahyudin dan Dony Mulyadi.[1]

Prestasi dan penghargaan

Kasus korupsi

Setelah berahir masa jabatan sebagai Bupati Purwakarta, Lily dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam dan proyek pembangunan gedung Islamic Centre senilai Rp 3,79 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.[1]

Lily Hambali divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta, subsider tiga bulan penjara yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut penjara 5 tahun, denda Rp.100 juta dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp.735 juta.[2]

Referensi

  1. ^ a b "Lily Hambali Dipindah ke LP Purwakarta". Kompas.com. 23 April 2008. Diakses tanggal 7 Desember 2024. 
  2. ^ M. Sidik, Jafar (15 September 2008). "Mantan Bupati Purwakarta Divonis Satu Tahun Penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 7 Desember 2024. 
Didahului oleh:
Drs H Bunyamin Dudih, SH
Bupati Purwakarta
2003-2008
Diteruskan oleh:
H Dedi Mulyadi, SH