Tubagus Lily Hambali Hasan (lahir 5 Mei 1950) adalah birokrat yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta periode 2003-2008.
Pendidikan
Lily kecil melewatkan masa Sekolah Dasar-nya di SR Negeri Medong Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang (1962), kemudian melanjutkan di SMEP Negeri Pandeglang (1965). Setelah menyelesaikan SMU di SMEA Negeri Serang (1968) melanjutkan kuliah di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung jurusan Ekonomi (1976).:Selanjutnya ia melanjutkan kuliah paska sarjana Ilmu Pemerintahan di STIAMIJakarta (2004). Selama menjadi PNS, Lily pernah mengikuti pendidikan SEPADYA Angkatan XV (Bandung, 1990) dan SESPANAS Angkatan IV (Jakarta, 1994).[butuh rujukan]
Organisasi
Lily Hambali pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPIKabupaten Cianjur (1980–1984) dan Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur (1988–1993). Pada masa menjabat Bupati Purwakarta, ia juga menjadi Ketua DHC Angkatan 45 Purwakarta (2003-2008)
Karier
Kariernya sebagai PNS dimulai sejak menjadi Kasubag Pembangunan Provinsi Jawa Barat (1974-1979), kemudian menjadi Kabag Pembangunan di Pemda Kabupaten Cianjur (1980-1984).
Selanjutnya ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur (1984-1994) dan menjadi Asisten Adminitrasi Bidang Pembangunan Setwilda Kabupaten Cianjur (1994-1996).
Ia kemudian menjadi Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Jawa Barat (1996-1999), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta (1999-2003) dan puncak kariernya adalah menjadi Bupati Purwakarta (2003-2008).
Kehidupan pribadi
Lily Hambali menikah dengan Hj. Elin Halimah dan mempunyai 3 orang anak yaitu: dr. Laely Yuniasari, Ir. Deni Wahyudin dan Dony Mulyadi.[1]
Prestasi dan penghargaan
The Best Award Gold Priority SDM Tingkat Nasional (2001)
Lencana Aditya Karya Mahatma Yodha Utama dari Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia (2003 )
Penghargaan Bupati Peduli Kehutanan dari Departemen Kehutanan (2004)
Setelah berahir masa jabatan sebagai Bupati Purwakarta, Lily dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam dan proyek pembangunan gedung Islamic Centre senilai Rp 3,79 miliar oleh Kejaksaan TinggiJawa Barat.[1]
Lily Hambali divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta, subsider tiga bulan penjara yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut penjara 5 tahun, denda Rp.100 juta dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp.735 juta.[2]