Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Saksi ahli

Saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman, diterima oleh hakim sebagai ahli. Hakim dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, disebut sebagai "pendapat ahli".[1] Saksi ahli juga dapat memberikan "bukti ahli" dalam bidang keahlian mereka.[2] Kesaksian mereka dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lain.


Hukum Indonesia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli adalah alat bukti yang sah.[3]

Referensi

  1. ^ "Federal Rules of Evidence - 2011 | Federal Evidence Review". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-22. 
  2. ^ Black's Law Dictionary, articles "Evidence", "Expert", "Witness"
  3. ^ UU Hukum Acara Pidana pasal 184 ayat 1


Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Saksi ahli

Saksi Gereja Saksi-Saksi Yehuwa Literatur Saksi-Saksi Yehuwa Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa Badan Hukum Saksi-Saksi Yehuwa Badan Pimpinan Saksi-Saksi Yehuwa Kelompok-kelompok pecahan Saksi-Saksi Yehuwa Eskatologi Saksi-Saksi Yehuwa Kontroversi mengenai Saksi-Saksi Yehuwa Saksi dan kesaksian genosida Armenia Saksi Kunci Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Identifikasi saksi mata Saksi Mata Bulan Jadi Saksi Penindasan Saksi-Saksi Yehuwa di Jerman Nazi Saksi Bisu Saksi ahli Tiga Saksi Mata Saksi (majalah) Dua saksi Jangan bersaksi dusta Kesaksian Yohanes 5 Kesaksian Nayirah Negara Madiun? - …

Kesaksian Soemarsono Pelaku Perjuangan

Kembali kehalaman sebelumnya