Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 437, diadopsi pada 10 Oktober 1978. Usai mengulang Resolusi 253 (1968) yang meminta para anggota negara agar tak mengijinkan negara-negara yang menjalin hubungan dengan rezim di Rhodesia Selatan untuk memasuki wilayah mereka, DKPBB menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan Amerika Serikat yang mengijinkan Ian Smith dan para anggota lain dari "rezim ilegal" tersebut untuk memasuki negaranya. Sehingga, resolusi tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Resolusi 253.