Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 378, yang diadopsi pada 23 Oktober 1975, menyatakan laporan dari Sekjen dan menyatakan perkembangan keadaan di Timur Tengah. Sekjen memandang pemulihan apapun dalam menjalin perdamaian pada masa itu bersifat berbahaya dan meminta resolusi atas situasi tersebut, yakni melalui adaptasi rencana dalam resolusi 338.