Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 280, diadopsi pada 19 Mei 1970. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, dewan mengecam Israel atas tindak militer dininya yang dianggap melanggar kewajibannya menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyatakan bahwa serangan bersenjata semacam itu tak dapat lagi ditoleransi dan bahwa Dewan akan mengambil tindakan dan langkah efektif sejalan dengan Piagam. Dewan juga menyayangkan timbulnya korban jiwa dan kerusakan harta benda.