Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 171 diadopsi pada 9 April 1962. Menyusul laporan dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine (TSO) terkait kegiatan militer di kawasan Danau Tiberius, bersama dengan pernyataan dari para perwakilan Suriah dan Israel, Dewan tersebut mengecam kedua belah pihak atas aksi mereka dan menyatakan bahwa Israel telah melanggar resolusi-resolusi PBB.