Resolusi 1219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Desember 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 1202 (1998) dan 1213 (1998), DKPBB mengecam ketiadaan tindakan untuk menentukan nasib kru dan penumpang United Nations Flight 806 yang jatuh pada 26 Desember 1998.[1]