Program perhutanan sosial adalah bentuk pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat. Sesuai dengan PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1, yang berbunyi "Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan." Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan hidup, dan dinamika sosial budaya berupa hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan hutan mitra.[1]
Visi dari program ini adalah "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Sedangkan, program ini memiliki beberapa misi yaitu:
Program perhutanan sosial memiliki 5 skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.[2]
5 Skema perhutanan sosial memiliki pengelolanya masing-masing. Adapun pengelola perhutanan sosial tersebut adalah:[2]