Perjanjian Potsdam adalah perjanjian antara Sekutu Perang Dunia II, Britania Raya, Amerika Serikat, Uni Republik Sosialis Soviet, untuk pendudukan militer dan pembangunan kembali Jerman pada masa pendudukan Sekutu—merujuk kepada Reich Jerman dengan perbatasan pra-perang 1937-nya termasuk bekas teritorial timur—dan seluruh teritorial teater Eropa pada perang tersebut. Perjanjian tersebut juga meliputi demiliterisasi, reparasi dan penuntutan penjahat-penjahat perang.
Perjanjian tersebut bukanlah sebuah perjanjian damai yang berdasarkan pada hukum internasional