Pendudukan Polandia oleh Jerman Nazi dan Uni Soviet selama Perang Dunia II (1939–1945) diawali dengan invasi Polandia pada bulan September 1939 dan secara resmi diakhiri dengan kemenangan Sekutu atas Jerman Nazi pada bulan Mei 1945. Selama pendudukan ini, wilayah Polandia dibagi untuk Jerman Nazi dan Uni Soviet. Pada musim panas-gugur 1941, wilayah Polandia yang dianeksasi Soviet direbut oleh Jerman Nazi sebagai bagian dari Operasi Barbarossa yang awalnya gemilang. Setelah beberapa tahun bertempur, Tentara Merah berhasil memukul mundur pasukan Nazi dari Uni Soviet hingga Polandia, dari Eropa Timur hingga Eropa Tengah.
Kedua negara yang menduduki Polandia itu sama-sama tidak menyukai keberadaan negara Polandia yang berdaulat serta bangsa dan budaya Polandia sehingga diupayakan lenyap.[1] Sebelum Operasi Barbarossa, Jerman Nazi dan Uni Soviet saling mengkoordinasikan kebijakan terkait Polandia, tampak paling jelas pada empat kali Konferensi Gestapo-NKVD yang membahas rencana pembasmian gerakan perlawanan orang Polandia dan penghancuran Polandia pada waktu yang akan datang.[2]
Sekitar 6 juta orang Polandia, hampir 21,4% dari seluruh populasi Polandia, tewas pada tahun 1939–1945 sebagai akibat dari pendudukan ini,[3][4][5] separuhnya adalah orang Yahudi Polandia. Lebih dari 90% korban tewas akibat sebab non-militer yang dilakukan Jerman Nazi dan Soviet.[3] Secara keseluruhan, Jerman Nazi menghabisi 5.470.000–5.670.000 orang Polandia, di antaranya hampir 3.000.000 adalah orang Yahudi.[4][5]
The prisons, ghettos, internment, transit, labor and extermination camps, roundups, mass deportations, public executions, mobile killing units, death marches, deprivation, hunger, disease, and exposure all testify to the 'inhuman policies of both Hitler and Stalin' and 'were clearly aimed at the total extermination of Polish citizens, both Jews and Christians. Both regimes endorsed a systematic program of genocide.