Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pencatatan kembali efek di Bursa Efek di Indonesia

Suatu efek yang pernah melakukan pencoretan pencatatan (delisting) pada bursa efek, dapat dilakukan pencatatan kembali (relisting). Meski demikian, pencatatan kembali dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang ada. Selain memperbaiki reputasi akibat delisting, relisting dapat membawa pengaruh kepada likuiditas efek yang kemudian mempengaruhi harga efek yang ada. Investor biasanya diminta berhati-hati terhadap perusahaan yang melakukan relisting setelah mengalami forced delisting.[1]

Syarat

Syarat relisting adalah sebagai berikut:[2]

  1. Perusahaan Tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa, dapat mengajukan permohonan Relisting sahamnya kepada Bursa paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa.
  2. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan masih tetap menjadi efektif.
  3. Telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya Delisting oleh Bursa atau telah merealisasikan hal-hal yang mendasari permohonan Delisting saham saat menjadi Perusahaan Tercatat sebelumnya.
  4. Adanya pernyataan Direksi dan Komisaris yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
  5. Calon Perusahaan Tercatat boleh merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat dengan ketentuan tertentu.
  6. Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris.
  7. Memiliki Direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi.
  8. Memiliki Komite Audit.
  9. Memiliki Sekretaris Perusahaan.
  10. Harga saham dan nilai nominal saham Calon Perusahaan Tercatat sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan tertentu.
  11. Direksi dan Komisaris Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki reputasi baik dengan bukti yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, relisting dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan, yang mana hal tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Referensi

  1. ^ Prananingtyas, Sitepu, Paramita, Bella. "Kritisi atas Prosesi Listing, Delisting, dan Relisting di Bursa Efek Indonesia". Jurnal Diponegoro. 4 (3): 15. 
  2. ^ Ketentuan IV.1 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali(Relisting) Saham di Bursa. 

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Pencatatan kembali efek di Bursa Efek di Indonesia

Pencatatan sumur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pencatatan efek di Bursa Efek di Indonesia Pencatatan kembali efek di Bursa Efek di Indonesia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat Catatan Sejarawan Agung Pos tercatat Catatan Si Emon Catatan Pinggir Catatan atas laporan keuangan Catatan (Harian) Si Boy Catatan Si Boy (album) Catatan Harianku Catatan Si Boy V Catatan Seorang Demonstran Catatan Si Boy the Series Catatan Si Boy III (album) Catatan Akhir Kuliah Catat Catatan Si Boy IV Catatan Harian Aisha Catatan Si Boy (film 1987) Catatan Si Boy II …

Catatan Sejarah Tiga Negara Catatan Dodol Calon Dokter Catatan Si Boy III Catatan Harian Seorang Gadis Catatan Akhir Sekolah Catatan Tang Agung mengenai Xiyu Buku Catatan Josephine Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek New York Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia Surat keterangan catatan kepolisian Kambing Jantan: Sebuah Catatan Harian Pelajar Bodoh Buku catatan Impatiens catati Catatan kaki Catatan perubahan Catatan sipil Catatan but utama Catatan Si Bocil Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa efek Irlandia Catatan Hati Seorang Istri JFK Records Act Menyelipkan catatan di Tembok Ratapan Buku Catatan Penjara Catatan suhu global Catat masuk jarak jauh Wilayah Paser Menurut Catatan Hindia Belanda Catatan kepolisian Catatan Si Boy (film 2023) Soegija, Catatan Harian Seorang Pejuang Kemanusiaan Catatan Hati Seorang Istri 2 Catatan dari Bawah Tanah Notes tempel Anotasi Catatan Sejarah Tiga Negara Pulau Plastik: Perjalanan dan Catatan untuk Masa Depan Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek New York (0–9) Dua Puluh Empat Sejarah Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek New York (I) Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek New York (A) Daft

Kembali kehalaman sebelumnya