Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lisensi perangkat lunak

Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.

Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik) seperti dalam kontrak shrink wrap, atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) sering kali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).

Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.

Lihat pula

Pranala luar

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Lisensi perangkat lunak

Lisensi Lisensi MIT Lisensi PHP Lisensi Creative Commons Lisensi Apache Lisensi mekanik Lisensi perangkat lunak bebas Lisensi Dokumentasi Bebas GNU Lisensi Open Database Lisensi mengemudi Mozilla Public License Lisensi ISC Lisensi Publik Umum GNU Lisensi BSD Lisensi perangkat lunak Lisensi artistik Lisensi Publik Sedikit Kurang Umum GNU Lisensi Karya Seni Bebas EULA Iuran televisi Licence Raj FIA Super Licence Televisi digital di Indonesia

Kembali kehalaman sebelumnya