| Kepolisian Resor Gunungkidul | |
|---|---|
Lambang Polda DIY | |
| Singkatan | Polres Gunungkidul |
| Motto | Manggala Naya Wiwarottama |
| Ikhtisar | |
| Dibentuk | 1920 |
| Pendahulu |
|
| Struktur yurisdiksi | |
| Wilayah hukum | Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Peta wilayah Yurisdiksi Polres Gunungkidul | |
| Luas wilayah | 1.485,36 km² |
| Yurisdiksi hukum | Kabupaten Gunungkidul |
| Lembaga pemerintah | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Kategori | |
| Struktur operasional | |
| Pengawas | Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Markas besar | Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.15, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Pejabat eksekutif |
|
| Situs web | |
| jogja.polri.go.id/gunungkidul | |
Kepolisian Resor Gunungkidul disingkat Polres Gunungkidul (bahasa Jawa: ꦏꦺꦥꦺꦴꦭꦶꦱꦶꦪꦤ꧀ ꦫꦺꦱꦺꦴꦂ ꦒꦸꦤꦸꦤ꧀ꦒ꧀ꦏꦶꦢꦸꦭ꧀, translit. Kepolisian Resor Gunungkidul) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjalankan tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sebagai unsur pelaksana polri di tingkat kewilayahan, Polres Gunungkidul bertugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.[1]
Wilayah hukum Polres Gunungkidul mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul (dikenal juga dengan sebutan Bumi Handayani) yang terdiri dari 18 kepolisian sektor (polsek) yang tersebar di tiap kapanewon. Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gunungkidul saat ini berlokasi di pusat pemerintahan kabupaten di Wonosari.[2]
Kepemimpinan Polres Gunungkidul dipegang oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sejak Januari 2026, jabatan Kapolres Gunungkidul diemban oleh AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., yang menggantikan pejabat sebelumnya, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M.[3]
Polres Gunungkidul pertama kali dibentuk pada tahun 1920 pada masa pemerintahan kolonial dengan nama Ngepelan atau Tangsi. Pada masa itu, organisasi kepolisian ini dipimpin oleh seorang pejabat berkebangsaan Jerman dengan jumlah personel sekitar 36 orang. Struktur awal terdiri dari seorang kepala polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPTU), mantri polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPDA), seorang HOP Agen sebagai komandan agen, serta anggota lainnya yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul yang saat itu terbagi dalam 12 kecamatan.[4]
Pembagian tugas pada masa tersebut meliputi kepala polisi sebagai komandan, mantri polisi yang menangani fungsi reserse kriminal dan intelijen politik (PIJ), serta HOP Agen yang mengoordinasikan anggota agen.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, nama institusi ini berubah menjadi Kantor Polisi Kabupaten. Pada masa ini, organisasi dipimpin oleh IPTU Suyono dengan jumlah personel meningkat menjadi sekitar 60 orang. Struktur organisasi berkembang dengan pembagian jabatan seperti kepala, wakil kepala, kepala bagian reserse kriminal, bagian intelijen, dan bagian umum.[5]
Dalam operasionalnya, fasilitas awal meliputi kantor yang berlokasi di Jalan Wonosari–Semanu Km 1, asrama anggota, serta dapur umum. Sarana transportasi yang digunakan pada masa awal antara lain dua unit sepeda motor Harley-Davidson, sepeda, sembilan ekor kuda, serta satu truk kecil Chevrolet. Sistem komunikasi masih menggunakan telepon manual dan kurir.
Perkembangan organisasi terus berlangsung. Pada tahun 1952 dibentuk tiga Kepolisian Sektor (Polsek) di Semin, Patuk, dan Rongkop. Setahun kemudian, pada 1953, Polsek dibentuk di seluruh kecamatan di Gunungkidul dengan masing-masing memiliki sekitar 12 personel.
Pada tahun 1960, dibentuk dua kantor distrik kepolisian di Karangmojo dan Playen untuk mengoordinasikan Polsek di wilayah timur dan barat. Namun, struktur distrik ini dihapus pada tahun 1969 sehingga seluruh Polsek kembali berada langsung di bawah kendali Polres.
Seiring dengan pemekaran wilayah administratif pada tahun 2005, jumlah Polsek bertambah dari 12 menjadi 18, termasuk pembentukan Polsek di Girisubo, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari, dan Gedangsari.
Polres Gunungkidul membawahi 18 Kepolisian Sektor (Polsek) yang tersebar di tiap kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
{{cite journal}}:
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Nama numerik: daftar penulis (link)
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.