Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.[1]
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk:
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk:
Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.