Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kasasi

Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.[1] Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.[2]

Tujuan

Kasasi bertujuan memeriksa sejauh mana penerapan hukum yang dilaksanakan pengadilan yang memutuskan sebelumnya (judex factie) apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim pengadilan sebelumnya telah memutus perkara dengan melampaui kekuasaan kehakiman yang dimilikinya, atau hakim yang memutuskan sebelumnya itu nyata keliru atau khilaf dalam menerapkan aturan hukum mengenai perkara bersangkutan, maka dalam pengertian seperti itulah yang dimaksudkan mengapa kasasi bisa langsung diajukan atas putusan bebas (vrijspraak) oleh hakim pengadilan negeri.[2]

Referensi

  1. ^ Pini Alvionita (2016). "Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana". Katalogis. 4 (8): 13-14. ISSN 2302-2019. 
  2. ^ a b Emmy Sri Mauli Tambunan (2014). "Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 14 (1): 16-17. ISSN 1411-8939. 

Lihat pula

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Kasasi

Kasasi Pengadilan kasasi Mahkamah Agung Kasasi (Serbia) Mahkamah Kasasi (Prancis)

Kembali kehalaman sebelumnya