Kalicupak Lor adalah desa di kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.
Letak dan luas wilayah
Secara administrasi Desa Kalicupak Lor termasuk dalam wilayah Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, terletak disebalah timur dan selatan Kecamatan Sokaraja, dan berada di daerah timur Kabupaten Banyumas. Dari ibukota Kecamatan Kalibagor Desa Kalicupak Lor berjarak sekitar 3,5 Km yang dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor ± 15 menit, namun sampai dengan saat ini belum adanya transportasi umum yang langsung melewati Kantor Kecamatan Kalibagor dalam satu kali jalan. Sedangkan Desa Kalicupak Lor dari pusat Kabupaten Banyumas berjarak sekitar ± 15 Km. Waktu tempuh menuju ibu kota Kabbupaten sekitar ± 30 menit itupun jika menggunakan kendaraan pribadi.[1]
Pembagian administratif
Desa Kalicupak Lor terdiri atas 2 ( dua ) Dusun, yaitu:
- Dusun I dengan 1 ( satu ) RW, berada disebelah selatan dan dibagi menjadi 4 ( empat ) RT, yaitu: RT 01, 02, 03, dan 04.
- Dusun II juga hanya 1 ( satu ) RW berada disebelah utara dan dibagi menjadi 3 ( tiga ) RT, yaitu: RT 01, 02 dan 03.[1]
Batas wilayah
Batas-batas wilayah desa kalicupak lor, sebagai berikut:[1]
Topogafi dan jenis tanah
Desa Kalicupak Lor memiliki konfigurasi berupa dataran rendah dengan ketinggian antara 36 m di atas permukaan air laut ( dpll ), sehingga tergolong daerah lembah. Suhu di Desa Kalicupak Lor adalah 28’C dan keadaan jenis tanah berupa tanah hitam/gambut.[1]
Iklim
Desa Kalicupak Lor memiliki iklim Tropis yang terbagi menjadi 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Serta sangat berpengaruh dalam kehidupan utamanya pada pertumbuhan tanaman/pertanian dan kelangsungan hidup binatang ternak maupun binatang liar. Yang dalam kurun waktu tertentu akan menentukan kondisi suatu wilayah. Curah hujan rata – rata adalah 2.000 mm per tahun dengan nilai Q adalah 71,4%.[1]
Pola penggunaan lahan
Luas Desa Kalicupak Lor keseluruhan adalah 118.350 Ha, yang menampung penduduk Desa Kalicupak Lor memiliki pekerjaan sebagai petani, petani buruh, petani penggarap / penyewa. Maka pola pemilikan tanah terkait erat dengan pencahariannya. Lahan ini terbagi atas 93.000 Ha tanah sawah, 15.750 Ha tanah pemukiman dan sisanya adalah tanah untuk tempat pendidikan, pemakaman, jalan, sungai dan lain-lain.[1]
Referensi