Kaharkusmen Sosrodanukusumo adalah seorang politikus Indonesia. Ia lahir di Sampang, Madura pada tanggal 27 Maret 1898. Ia menempuh pendidikan di Kweekschool - Koningin Wilhelmina School Djakarta, Politie-school Bogor dan Nippongo Gakko Djakarta. Ia merupakan anggota partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).
Dari 1921 sampai 1928, ia bekerja sebagai Aspirant-politie Opziener; Politie Opziener Kl. II bagian Centrale Recherche; Chef Politieke Inlichtingen Dienst, merangkap jaksa pada segala Landraad di Sulawesi Selatan dan fiscaal-griffier LandgerechtMakassar.
Dari tahun 1933 sampai Maret 1942, ia mula-mula menjabat sebagai Inspektur Polisi Kl. I di Makassar, pindah ke Jakarta dan ditempatkan di Criminele Recherche dan Pemimpin Japanse Zaken di PID. Pada 1939, ia diutus ke Belanda, London, Berlin, Paris dan Brussel untuk mempelajari organisasi Kepolisian.
Pada masa pendudukan Jepang, ia menjabat sebagai Komisaris Polisi Kl. I pada Gunsei Kanbu Keimubu di Jakarta. Pada 1944, ia menjabat sebagai anggota komisi Bahasa. Pada bulan Oktober 1945, diangkat sebagai Bupati. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ia menjabat sebagai KNI Madura. Kemudian, ia diangkat sebagai Kepala Bagian Pengusutan Pedjahatan disamping ditugaskan membentuk Polisi Ekonomi di seluruh Jawa dan Madura dan sebagai anggota KNI Pusat. Pada masa Republik Indonesia Serikat, ia dipilih oleh rakyat Madura menjadi anggota DPR RIS. Kemudian, ia diangkat sebagai Kepala Jawatan Resersi Pusat dengan pangkat assimilatie-rang Kolonel. Pada masa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Di samping jabatan-jabatannya, ia membuat banyak karya tulis yang antaranya adalah Stille getuigen, Utusan Terbang, Criminele Tactiek dan lain-lain.[1]