Kabinet Republik Maluku Selatan atau Kabinet RMS adalah kabinet yang dibentuk hasil dari pembentukan Republik Maluku Selatan oleh presiden pertamanya Johanis Hermanus Manuhutu pada 25 April 1950.
Johannes Manuhutu dan 13 menterinya disidangkan di pengadilan militer di Yogyakarta yang dipimpin oleh Hakim Overste Tituler Salatun. Sidang pengadilan terhadap mereka berlangsung sejak 1 Maret hingga 8 Juni 1955.[1]
Salah satu tahanan yang menjabat sebagai Menteri PPK, Tetelepta meninggal dunia dalam tahanan militer di Yogyakarta sebelum disidangkan karena komplikasi penyakit jantung, ginjal dan hooge bloeddruk yang dideritanya. Ia sempat dirawat di rumah sakit tentara Yogyakarta sebelum meninggal dunia.
Berikut rincian penangkapan 14 tahanan yang merupakan pejabat di Republik Maluku Selatan:[2]