Herry Wirawan (lahir 19 Mei 1985)[1] adalah seorang pimpinan pesantren radikal asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup pada 15 Februari 2022.
Kasus
Kasus Herry Wirawan mengemuka pada 8 Desember 2021 melalui beberapa kali sidang tertutup yang digelar di Pengadilan negeri Bandung sejak laporan diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei 2021. Heri mengaku telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu pada 11 Januari 2022, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry. Selain itu, JPU juga menuntut hukuman denda Rp. 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp. 331 juta, serta pembubaran Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.[2] Majelis Hakim Pengadilan negeri Bandung, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Herry, karena telah terbukti memerkosa 13 santiwatinya, sesuai dengan putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2022. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 331 juta serta membekukan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah maupun bangunan. Harta tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah para korban.[3][4]
Melalui banding yang dilakukan oleh JPU,[5] putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022, Hakim menguatkan hukuman penjara seumur hidup dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp. 300 juta lebih kepada 13 korban santriwatinya.[6][7]
Referensi