Hans Frank ikut berperang selama PD I, belajar ekonomi dan yurisprudensi, dan pada 1921 bergabung dengan Partai Buruh Jerman (cikal bakal Nazi). Akhirnya ia menjadi penasihat resmi ketua partai dan pengacara pribadi Hitler. Setelah Nazi berkuasa di Jerman pada 1933, Frank diangkat dalam berbagai jabatan, termasuk presiden Reichstag dan menteri kehakiman dalam pemerintahan Nazi.
Setelah serangan Jerman atas Polandia pada 1939, Frank diangkat sebagai gubernur jenderal, menjadi ketua agung atas administrasi sipil daerah pendudukan Polandia. Seorang penyokong paham rasis Nazi, Frank memerintahkan eksekusi jutaan ribu orang Polandia, penyitaan besar-besaran atas tanah milik Polandia, perbudakan jutaan ribu buruh Polandia yang dikapalkan ke Jerman, dan pengumpulan sebagian besar Yahudi Polandia ke ghetto dan ia tetap menjadi gubjen sampai akhir perang, walau Hitler mencopotnya dari jabatan lain pada 1942. Ia ditangkap oleh Pasukan Amerika Serikat pada 4 Mei1945, didakwa ke pengadilan sebelum Pengadilan Militer Internasional di Nuernberg. Ia bersalah atas kejahatan perang terhadap kemanusiaan dan pada 1 Oktober 1946 divonis hukuman gantung.