Duli Yang Maha Mulia Tuanku Raja Perlis Tuanku, dan Yang Di-Pertuan bagi Negeri Perlis. Dinasti Jamalullail adalah dinasti yang berkuasa saat ini negara bagian Perlis di Malaysia. Dinasti ini didirikan pada tahun 1843 bersama-sama dengan pembentukan negara bagian Perlis, setelah Sultan Kedah, Sultan Ahmad Tajuddin II memberikan dukungan kepada keluarga Jamalullail untuk memisahkan diri Perlis dari Kedah dengan keluarga Jamalullail sebagai penguasa turun-temurun tersebut.
Penguasa turun-temurun dari Perlis juga merupakan kepala rumah tangga kerajaannya. Tidak seperti kebanyakan negara bagian Malaysia lainnya dengan penguasa turun temurun yang diberi gelar "Sultan", para penguasa turun-temurun dari Perlis yang diberi gelar "Raja". Seperti penguasa lainnya dari negara-negara lain di Malaysia, Raja Perlis berpartisipasi dalam pemilihan Yang di-Pertuan Agong dan memenuhi syarat untuk masa jabatan lima tahun sebagai Yang di-Pertuan Agong jika terpilih.
Artikel bertopik Malaysia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.