Dewan Sumber Daya Air Nasional (disingkat Dewan SDA Nasional) adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.[1]
Jabatan ketua dalam susunan organisasi Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.[1]
Sedangkan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.[1]
Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sementara, sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.[1]