Dewan Riset Nasional (DRN) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.[1]
DRN berkedudukan di Jakarta dan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Tugas dan fungsi DRN adalah membantu Menteri Riset dan Teknologi dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. DRN juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gagasan awal pembentukan DRN bermula dari kebutuhan untuk mengarahkan kegiatan penelitian berbagai lembaga berdasarkan prioritas pembangunan. Untuk mewujudkan gagasan itu, pada tanggal 11 Mei 1978 berdasarkan keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi dibentuklah suatu Tim Perumus Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PEPUNAS RISTEK). Tim PEPUNAS RISTEK dimaksudkan sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan riset dan teknologi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, di bidang riset dan teknologi. Tim yang terdiri atas berbagai pakar disiplin ilmu itu, Lokakarya Nasional Riset dan Teknologi 27 Juli 1978 telah merumuskan Matriks Prioritas Nasional di Bidang Riset dan Teknologi, yang mengelompokkan segenap kegiatan dalam lima pokok prioritas sasaran riset dan teknologi, yaitu Kebutuhan Dasar Manusia Indonesia, Energi dan Sumber daya Alam, Industrialisasi, Pertahanan & Keamanan, serta Sosial Ekonomi dan Falsafah, dengan empat matra: darat, laut, udara, dan lingkungan.
DRN sebagai peningkatan daripada Tim PEPUNAS Ristek, diresmikan pada tanggal 7 Januari 1984 melalui Keppres RI No. 1/1984. Matriks Nasional Ristek yang digunakan sejak Pelita IV/1987, dalam Keppres tersebut disebut sebagai Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PUNAS RISTEK), yang kemudian menjadi acuan semua lembaga penelitian termasuk universitas dalam memberikan arah kegiatan penelitian.
Pada awal pembentukannya, anggota DRN berjumlah 63 orang. Tahun 1999 jumlah anggota menjadi 243 orang.
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, RDN telah dibubarkan. Perpres ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 November 2020.
Pranala luar
Referensi