Dewan Kerja adalah satuan organisasi di tingkat Kwartir Pramuka yang merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan. Dewan Kerja beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra, sebagai bagian integral dari Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip "dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa", yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial.[1] Masa bakti dewan kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir. Begitupun dengan struktur organisasi dewan kerja juga mengikuti pengorganisasian kwartir yang meliputi:
Kepengurusan dalam dewan kerja harus berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya beranggotakan 21 orang. Yang dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua (apabila ketua putra, maka wakil ketua putri begitu pula sebaliknya).
1. Bidang Kajian Kepramukaan
2. Bidang Kegiatan
3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
4. Bidang Penelitian dan Evaluasi