Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (dahulu
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|