Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi (sebelumnya Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia)[1] merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi.[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|