Deportasi orang Polandia dari Prusia (atau "pengusiran orang Polandia dari Prusia", bahasa Polandia: rugi pruskie, bahasa Jerman: Polenausweisungen) adalah peristiwa pengusiran orang Polandia (serta beberapa orang Yahudi Polandia) secara besar-besaran dari wilayah Prusia pada tahun 1885 hingga 1890. Sebelumnya, orang-orang Polandia dari Rusia dan Austria telah berdatangan ke wilayah Prusia untuk bekerja di daerah pertanian dan industri. Deportasi ini pertama kali diperintahkan pada tanggal 26 Maret 1885 oleh Kementerian Dalam Negeri Prusia. Mereka menitahkan agar semua orang Polandia dan Yahudi yang memegang kewarganegaraan Rusia diusir dari Prusia. Pada Juli 1885, perintah ini juga diberlakukan untuk orang Polandia yang memiliki kewarganegaraan Austria. Selain itu, pemerintah juga ingin agar untuk ke depannya tidak ada lagi "orang asing yang tak diinginkan".[1] Akibatnya, lebih dari 30.000 orang Polandia dengan kewarganegaraan Austria atau Rusia diusir dari bekas wilayah Polandia yang direbut Prusia ke bekas wilayah Polandia yang dikuasai oleh Austria dan Rusia.
Pengusiran ini dikutuk oleh rakyat Polandia dan juga parlemen federal Jerman. Pengusiran ini juga memperburuk hubungan Jerman dengan Rusia. Seusai peristiwa ini, orang Polandia tanpa kewarganegaraan Jerman diperbolehkan bekerja dan menetap di Kekaisaran Jerman kecuali saat musim dingin.
Peristiwa ini dianggap sebagai salah satu contoh pembersihan etnis.[2]
Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.