Presiden Zimbabwe adalah kepala negara Zimbabwe, yang dipilih dengan hak pilih universal langsung menggunakan sistem dua putaran.
Presiden juga merupakan kepala pemerintahan, karena jabatan Perdana Menteri dihapuskan pada tahun 1987. Jabatan tersebut dipulihkan kembali sebagai hasil dari negosiasi politik tahun 2008-09, tetapi dihapuskan kembali setelah referendum konstitusi pada 2013.
Di bawah konstitusi yang baru hasil dari referendum, presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode masa jabatan lima tahun.[1]
Referensi
Lihat pula