Gubernur Jenderal Papua Nugini adalah perwakilan viceragal dari monarki Papua Nugini, saat ini Charles III, di Papua Nugini. Gubernur Jenderal diangkat oleh monarki setelah pencalonan mereka oleh Parlemen Nasional melalui pemungutan suara, meskipun monarki tidak terikat untuk menerima pencalonan penunjukan tersebut. Fungsi gubernur jenderal antara lain mengangkat menteri, hakim, dan duta besar; memberikan persetujuan kerajaan untuk undang-undang yang disahkan oleh parlemen; dan mengeluarkan surat perintah pemilihan.
Nama dengan warna putih menunjukkan Ketua Parlemen yang bertindak sebagai Gubernur Jenderal.