Auditorat Utama Keuangan Negara IV (disingkat AKN IV) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. AKN IV dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, AKN IV menyelenggarakan fungsi[1]:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN IV dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan AKN IV berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN IV;
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN IV maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN IV;
penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV;
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN IV yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV;
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN IV yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN IV; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.