Kabupaten Paser adalah kabupaten paling selatan dalam provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ia dibentuk pada tahun 1959, awalnya dieja sebagai "Kabupaten Pasir" (Indonesia: Kabupaten Pasir), tetapi diubah namanya menjadi "Paser" pada tahun 2007; namun daerah timur lautnya dipisahkan pada 10 April 2002 untuk membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang baru. Kabupaten yang tersisa meliputi luas wilayah 11,603.94 km², dan memiliki jumlah penduduk sebanyak 230,316 pada Sensus 2010[1] dan 275,452 pada Sensus 2020;[2] anggaran resmi pada pertengahan tahun 2023 adalah 303,424 (terdiri daripada 156,903 lelaki dan 146,521 perempuan).[3] Pusat pentadbirannya adalah bandar Tana Paser (atau Tanah Grogot).
Lihat juga
Rujukan
- ^ Biro Pusat Statistik, Jakarta, 2011.
- ^ Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2021.
- ^ Badan Pusat Statistik, Jakarta, 28 Februari 2024, Kabupaten Paser Dalam Angka 2024 (Katalog-BPS 1102001.6401)
Pautan luar