Teori Adam Smith


Adam Smith adalah ahli ekonomi klasifikasi dan salah satu pelopor sistem ekonomi kapitalisme. Karyanya yang sangat terkenal yaitu buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations[1] yang diterbitkan tahun 1766 menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme.

Pemikiran Adam Smith tentang mekanisme pasar

Mekanisme pasar adalah sistem yang mengontrol pembentukan harga dan dapat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak, keamanan, dan banyak lagi[2]. Hal ini membutuhkan prinsip-prinsip moral, termasuk fair play, kejujuran, transparansi dan keadilan[3]. Dalam penjelasan berikut ini penulis akan menjelaskan empat faktor yang menurut Adam Smith, dapat mempengaruhi proses berjalannya mekanisme pasar.

Teori harga

Smith mengajukan sebuah teori harga yang beliau sebut menjadi teori harga alamiah. Harga alamiah merupakan harga pasar pada kerangka equilibrium (keseimbangan) yang panjang menjadi output kekuatan-kekuatan alamiah pada suatu rakyat[4]. Dalam definisi lain mengenai harga alamiah Smith menyebutkan harga alamiah merupakan harga yang ada jika segala sesuatu berlangsung menggunakan sendirinya, pada arti dalam suatu rakyat di mana masih ada kebebasan bertindak, pada mana seluruh orang bebas buat membuat apa yang diinginkannya, dan menukar apa yang disukainya. Seperti dijelaskan Adam Smith pada bukunya Wealth of Nations[5] :

There is in every society or neighbourhood an ordinary or average rate, both of wages and profit, in every different employment of labour and stock. This rate is naturally regulated, as i shall shew hereafter, partly by the general circumstances of the society, their riches or poverty, their advancing, stationary, or declining condition, and partly by the particular nature of each employment.

There is likewise in every society or neighbourhood an ordinary or average rate of rent, which is regulated, too, as I shall shew hereafter, partly by the general circumstances of the society or neighbourhood in which the land is situated, and partly by the natural or improved fertility of the land.

These ordinary or average rates may be called the natural rates of wages, profit and rent, at the time and place in which they commonly prevail[6].

Smith mengungkapkan bahwa dalam jangka panjang harga alamiah dapat dianggap sebagai harga yang adil atau fair karena merupakan kompensasi atas biaya produksi. Dalam kaitan dengan keuntungan misalnya, tingkat keuntungan yang biasa pasti selalu sedikit lebih dari apa yang cukup untuk menggantikan kerugian yang kebetulan terjadi untuk setiap penggunaan modal[7].

Smith secara teguh dan konsisten mempertahankan teorinya bahwa harga alamiah harus dibiarkan berlaku sesuai dengan mekanisme pasar. Ia yakin bahwa harga alamiah akan berlaku tanpa perlu dibakukan oleh penguasa sipil. Praktik-praktik ekonomi di zamannya juga membuatnya yakin bahwa apa yang akan dibakukan oleh pemerintah bukanlah harga alamiah atau harga yang adil, tetapi harga yang pada akhirnya hanya akan menguntungkan segelintir orang yang kaya dan berkuasa dan bukannya menguntungkan semua pihak. Karena itu, jalan terbaik untuk bisa mewujudkan harga yang adil adalah dengan membiarkan harga alamiah berkembang sesuai dengan mekanisme pasar.

Smith kemudian menjelaskan bahwa karena harga alamiah dipengaruhi dan ditentukan oleh berbagai situasi, harga alamiah ini hanya akan berfungsi sebagai kecenderungan jangka panjang ke arah mana harga berbagai komoditas berfluktuasi. Tidak otomatis bahwa jika suatu komoditas dijual pada tingkat harga alamiahnya. Karena hanya melalui mekanisme pasar dan faktor-faktor yang terjadi di luar pasarlah itu semua terbentuk, dalam kenyataannya berbagai peristiwa kadang-kadang membuat harga barang bergerak jauh di atas tingkat harga alamiahnya, dan kadang-kadang memaksanya turun bahkan di bawah harga alamiahnya[7].

Teori nilai

Adam Smith dalam Wealth of Nations menjelaskan teori nilai berdasarkan nilai dari suatu pekerjaan, dan terutama sekali tenaga kerja, menurut Adam Smith tenaga kerja adalah merupakan sebab dan sekaligus alat pengukur nilai[8].

Ukuran nilai tukar sebenarnya adalah kerja, begitu pernyataan Smith. Ukuran nilai tukar sebuah komoditas adalah jumlah kerja yang memungkinkan seseorang membeli atau menguasai komoditas yang lain dalam pasar. Dengan ini Smith maksudkan bahwa kerja adalah ukuran alamiah dan faktor terakhir yang menentukan nilai suatu barang.

Dalam ekonomi modern, ukuran nilai tukar terbagi menjadi tiga komponen berbeda : upah, keuntungan, dan sewa tanah. Ini berarti, dalam ekonomi pasar bebas, ukuran sebenarnya dari nilai tukar suatu barang adalah ekualibrium antara upah, keuntungan dan sewa tanah yang membentuk harga alamiah dari suatu komoditas. Ketiga komponen tersebut merupakan tiga sumber asali dari semua nilai tukar dalam ekonomi modern[7].

Spesialisasi kerja

Smith mengambil kesimpulan bahwa produktivitas tenaga kerja dapat ditingkatkan melalui apa yang disebutnya dengan pembagian kerja (division of labour). Pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, di mana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing[9].

Menurut Smith, bukan perbedaan kodrati dalam hal bakat dan ketidakmampuan manusia untuk memenuhi kebutuhannya sendiri yang menjadi cikal bakal dari pembagian kerja. Justru pembagian kerja adalah konsekuensi niscaya dari kecenderungan tertentu dalam hakikat manusia yaitu kecenderungan untuk berdagang dan mempertukarkan satu barang dengan barang lainnya[7].

Dalam teori Smith dijelaskan bahwa kecenderungan manusia untuk berdagang dan mengadakan tukar menukar barang itulah yang menyebabkan terjadinya pembagian kerja. Karena itu pembagian kerja bersumber pada hakikat manusia itu sendiri, yaitu hakikat manusia sebagai mahluk sosial – pada saling ketergantungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, pada dambaan kodrati manusia untuk berkomunikasi satu dengan yang lain – dan pada hakikatnya sebagai mahluk individual – pada kecenderungan kodratinya untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.

Negara

Definisi Negara Menurut Adam Smith

Sejatinya Adam Smith tidak membedakan secara tegas antara pemerintah dan negara. Keduanya dapat dipertukarkan. Alasannya mungkin karena dalam kenyataan praktis peran negara dijalankan oleh (birokrasi) pemerintah. Kita akan melihat bahwa di satu pihak campur tangan negara yang berlebihan dan distorsif akan merugikan, tetapi di pihak lain negara justru sangat dibutuhkan untuk bisa menjamin keadilan bagi semua. Di satu pihak sistem kebebasan kodrati dan keadilan menolak campur tangan negara, tetapi di pihak lain dalam sistem sosial yang sama peran negara sangat sentral.

Dalam Wealth of Nations, Smith menganut teori mengenai kemajuan sosial yang dikenal sebagai teori empat-tahapan. Teori ini diajukan secara khusus untuk memperlihatkan asal usul dan perkembangan hak milik pribadi.

Fungsi Pemerintah

Sejalan dengan sistem kebebasan kodrati dan keadilan, Smith tampaknya mempunyai pandangan yang kontradiktif mengenai fungsi dari pemerintahan. Di satu pihak, demi menjamin kebebasan kodrati, Smith mau tidak mau menolak campur tangan pemerintah atau kendali, secara khusus, atas kegiatan ekonomi. Tetapi, di pihak lain, Smith jelas-jelas membela keniscayaan campur tangan pemerintah justru juga demi menjamin kebebasan kodrati dan keadilan, atau, sebagaimana telah dikatakan, demi menjaga tatanan sosial dan keamanan setiap orang.

Pandangan Smith yang tampak saling bertentangan tersebut menyebabkan penafsiran-penafsiran yang berbeda dari banyak orang tentang teori Smith mengenai peran negara. Sehingga penafsiran penafsiran tersebut memunculkan tiga pendekatan : Smith yang libertarian anarkistis, pendekatan kelembagaan, dan pendekatan negara yang minimal-efektif

Referensi

  1. ^ Smith, Adam (1811). An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (dalam bahasa Inggris). J. Maynard. 
  2. ^ "Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islam Proceeding (ALMUD)". ucs.sulsellib.net. Diakses tanggal 2022-02-07. 
  3. ^ Farida, Ulfa Jamilatul (2012). "Telaah Kritis Pemikiran Ekonomi Islam terhadap Mekanisme Pasar dalam Konteks Ekonomi Islam Kekinian". La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam. 6 (2): 257–270. ISSN 1978-6751. 
  4. ^ "Pasar Bebas, Keadilan, dan Peran Pemerintah : Telaah atas Etika Politik Ekonomi Adam Smith | OPAC Integrasi | Online Public Access Catalog | Universitas Gadjah Mada". opac.lib.ugm.ac.id. Diakses tanggal 2022-02-07. 
  5. ^ 1931-, Winardi, Jozef, (1977). Sejarah perkembangan ilmu ekonomi. Tarsito. OCLC 950516904. 
  6. ^ Smith, Adam (1776-01-01). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Oxford University Press. 
  7. ^ a b c d Hasanuddin, Iqbal (2018-12-27). "Keadilan Sosial: Telaah atas Filsafat Politik John Rawls". Refleksi. 17 (2): 193–204. doi:10.15408/ref.v17i2.10205. ISSN 2714-6103. 
  8. ^ Ilmiyanor, Muhammad (2020-04-17). "Middle Test Ilmu Sejarah ( Sejarah perkembangan Pendidikan di Nusantara )". dx.doi.org. Diakses tanggal 2022-02-07. 
  9. ^ Sumargo, Bagus (2002-09-30). "Perkembangan Teori Sewa Tanah dalam Perspektif Pemikiran Ekonomi". The Winners. 3 (2): 188. doi:10.21512/tw.v3i2.3850. ISSN 2541-2388. 

Strategi Solo vs Squad di Free Fire: Cara Menang Mudah!